Pada Kamis (20/3/2025), telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU TNI 2025 yang baru. Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto mempertegas ketetapan prinsip dasar dalam UU TNI yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi kebutuhan nasional dan internasional yang teah disepakati. Utut membeberkan pada rapat tersebut dalam rapat sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bahwa RUU TNI ini telah melibatkan berbagai pihak terkait seperti masyarakat, pakar, akademisi, LSM, dan Kementerian dan Lembaga serta Panglima TNI pada bulan Maret 2025 untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
RUU TNI mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan tugas dan kewanangan pokok TNI dengan melakukan perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.
Revisi UU TNI 2004 menjadi RUU TNI 2025
1. Revisi Pasal 7 tentang Operasi Militer selain Perang atau OMSP
Pada Pasal 7 ayat 15 dan 16 dilakukan penambahan dua kewenangan TNI dalam OMSP yang semula 14 menjadi 16 terkait tugas pokok TNI.
- Ayat 15 : Menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
- Ayat 16: Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Revisi Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil
Pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, membatasi hanya jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit militer aktif. Kini ditambah menjadi 14 Kemeterian/Lembaga yakni Kementerian/Lembaga Yang Membidangi Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara Termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara Yang Menangani Urusan Kesekretariatan Presiden Dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber Dan/Atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Pencarian Dan Pertolongan, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
3. Revisi Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI
Batasan usia pensiun diubah menjadi tiga kelompok antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan jenderal atau perwira tinggi.
- Ayat 3 : Batas usia pensiun Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun; Perwira sampai dengan pangkat Kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, Perwira Tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; Perwira Tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan Perwira Tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
- Ayat 4: Khusus untuk Perwira Tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Kenapa RUU TNI 2025 Kontroversi dan diperdebatkan?

Kenapa kontroversi dan diperdebatkan dalam RUU TNI 2025 ini? Banyak yang beranggapan bahwa ini hanya menguntungkan pihak tertentu. Dalam proses pembahasannya cepat dan tertutup dari partisipasi publik sehingga menimbulkan substansi yang melemahkan sikap demokrasi sebagai negara hukum. Hal tersebut membuat masyarakat sipil terkesan menjanggal terhadap tindakan DPR RI dalam pengesahan perubahan RUU TNI menjadi RUU TNI 2025.
Selama ini, sebelum RUU ini disahkan, banyak militer yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga seperti BUMN. Dan selama itu pula tidak ada sanksi yang diberikan pada pelanggar tersebut, justru malah meluas jabatannya. Banyak yang beranggapan bahwa RUU TNI 2025 ini menguntungkan pihak TNI. Pemerintah yang demokratis harus berada jauh dari yang tidak memiliki nilai-nilai demoktratik seperti sistem komando militer. Demoktrasi harus transparan. Dengan gaya militerisme akan membuat informasi sulit diterima oleh publik secara resmi dari naskah akademik dan draf RUU.